PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2019 tentang KETENTUAN IMPOR PRODUK HORTIKULTURA
Pasal 24
Persetujuan Impor yang telah dibekukan dapat diaktifkan kembali apabila Importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 menyampaikan laporan pelaksanaan impor jenis Produk Hortikultura dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal pembekuan.
