PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2019 tentang KETENTUAN IMPOR PRODUK HORTIKULTURA
Pasal 23
Importir yang tidak melaksanakan kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dikenai sanksi pembekuan Persetujuan Impor.
