PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2019 tentang KETENTUAN IMPOR PRODUK HORTIKULTURA
Pasal 22
Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) wajib menyampaikan laporan tertulis mengenai pelaksanaan Verifikasi atau Penelusuran Teknis impor Produk Hortikultura kepada Direktur Jenderal setiap bulan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya.
