PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2019 tentang KETENTUAN IMPOR PRODUK HORTIKULTURA
Pasal 21
(1) Importir wajib menyampaikan laporan atas pelaksanaan impor jenis Produk Hortikultura baik terealisasi maupun tidak terealisasi dengan melampirkan dokumen pemberitahuan pabean impor. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik melalui laman http://inatrade.kemendag.go.id, setiap bulan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya kepada Direktur Jenderal. (3) Dalam hal terjadi keadaan kahar yang mengakibatkan sistem elektronik tidak berfungsi, pengajuan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara manual.
