Pasal 20
(1) Pemeriksaan atas pemenuhan persyaratan Impor Produk Hortikultura dilakukan setelah melalui Kawasan Pabean. (2) Pemeriksaan atas pemenuhan persyaratan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. Persetujuan Impor; dan b. LS. (3) Importir yang telah mendapatkan Persetujuan Impor wajib membuat pernyataan secara mandiri (self declaration) yang menyatakan telah memenuhi persyaratan Impor Produk Hortikultura sebelum barang Impor tersebut digunakan, diperdagangkan, dan/atau dipindahtangankan. (4) Importir yang telah mendapatkan Persetujuan Impor harus menyampaikan pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara elektronik melalui laman
http://inatrade.kemendag.go.id dengan mencantumkan nomor dokumen pemberitahuan pabean impor. (5) Apabila Importir tidak menyampaikan pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pusat Data dan Sistem Informasi Kementerian Perdagangan memberikan pemberitahuan kepada Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga untuk dilakukan pemeriksaan. (6) Importir harus mencantumkan nomor Persetujuan Impor dan LS di dalam dokumen pemberitahuan pabean impor. (7) Importir wajib menyimpan dokumen persyaratan impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan dokumen pemberitahuan pabean impor paling singkat 5 (lima) tahun untuk keperluan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
