Pasal 19
(1) Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dilakukan terhadap impor Produk Hortikultura, yang meliputi data atau keterangan mengenai: a. data atau keterangan yang tercantum dalam Persetujuan Impor; b. pencantuman Logo Tara Pangan dan Kode Daur Ulang pada kemasan; c. Sertifikat Kesehatan (Health Certificate); d. Phytosanitary Certificate; e. Certificate of Origin (CoO);
f. Sertifikat hasil uji kemasan food grade atau surat pernyataan dari importir yang menyatakan bahwa kemasan yang digunakan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan g. Sertifikat pencantuman Logo Tara Pangan dan Kode Daur Ulang, atau surat pernyataan dari importir yang menyatakan bahwa kemasan yang digunakan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Hasil Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam LS. (3) LS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memuat pernyataan kebenaran atas hasil Verifikasi atau Penelusuran Teknis dan menjadi tanggung jawab penuh Surveyor. (4) Surveyor memungut imbalan jasa dari importir yang besarannya ditentukan dengan memperhatikan asas manfaat berdasarkan pelaksanaan Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
