PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2019 tentang KETENTUAN IMPOR PRODUK HORTIKULTURA
Pasal 18
Untuk dapat ditetapkan sebagai Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki Surat Izin Usaha Jasa Survey (SIUJS); b. telah terakreditasi sebagai lembaga inspeksi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN); c. berpengalaman sebagai Surveyor paling sedikit 5 (lima) tahun; d. memiliki cabang atau perwakilan dan/atau afiliasi di luar negeri dan memiliki jaringan untuk mendukung efektifitas pelayanan Verifikasi atau Penelusuran Teknis; dan e. mempunyai rekam-jejak yang baik di bidang pengelolaan kegiatan Verifikasi atau Penelusuran Teknis impor.
