PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2019 tentang KETENTUAN IMPOR PRODUK HORTIKULTURA
Pasal 17
(1) Setiap pelaksanaan Impor Produk Hortikultura harus terlebih dahulu dilakukan Verifikasi atau Penelusuran Teknis di pelabuhan muat negara asal. (2) Pelaksanaan Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Surveyor yang ditetapkan oleh Menteri.
