Pasal 16
(1) Importir pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P harus membuat pernyataan secara mandiri (self declaration) yang menyatakan telah memenuhi persyaratan untuk dapat memperdagangkan dan/atau memindahtangankan Produk Hortikultura yang diimpor ke Importir pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3). (2) Pernyataan secara mandiri (self declaration) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik melalui laman http://inatrade.kemendag.go.id dengan mengunggah dokumen berupa: a. Persetujuan Impor; dan b. surat keterangan dari surveyor yang menyebutkan mesin produksi mengalami kerusakan berat dan faktor penyebabnya; atau c. surat keterangan kehilangan dari Kepolisian Negara Republik INDONESIA. (3) Penyampaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan sebelum jenis Produk Hortikultura yang diimpor diperdagangkan dan/atau dipindahtangankan.
