Pasal 15
(1) Importir pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P yang telah mendapat Persetujuan Impor hanya dapat mengimpor jenis Produk Hortikultura untuk digunakan sebagai bahan baku produksi atau bahan penolong untuk kebutuhan produksi industri yang dimilikinya. (2) Importir pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P yang telah mendapat Persetujuan Impor dilarang memperdagangkan dan/atau memindahtangankan jenis Produk Hortikultura yang diimpornya kepada pihak lain.
(3) Dalam keadaan tertentu, Importir pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P dapat memperdagangkan dan/atau memindahtangankan Produk Hortikultura yang diimpor ke Importir pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P lain. (4) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa: a. mesin produksi mengalami kerusakan berat sehingga tidak dapat digunakan, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari surveyor yang menyebutkan mesin produksi mengalami kerusakan berat dan faktor penyebabnya; atau b. mesin produksi hilang, yang dibuktikan dengan surat keterangan kehilangan dari Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
