PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2019 tentang KETENTUAN IMPOR PRODUK HORTIKULTURA
Pasal 3
(1) Jenis Produk Hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat diimpor oleh: a. Importir pemilik NIB yang berlaku sebagai API; dan b. BUMN yang mendapat penugasan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN. (2) Importir dan BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b harus mendapatkan Persetujuan Impor dari Menteri. (3) Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal.
(4) Direktur Jenderal memberikan mandat penerbitan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Direktur.
