PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2019 tentang KETENTUAN IMPOR PRODUK HORTIKULTURA
Pasal 4
(1) Jenis Produk Hortikultura yang akan diimpor oleh BUMN dan BUMN yang melakukan impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b disepakati dalam rapat koordinasi tingkat menteri bidang perekonomian. (2) Berdasarkan hasil kesepakatan rapat koordinasi tingkat menteri bidang perekonomian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri mengusulkan penugasan BUMN kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN. (3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN memberikan penugasan kepada BUMN.
