Pasal 12
(1) Importir wajib mengajukan permohonan perubahan Persetujuan Impor dalam hal terdapat perubahan RIPH. (2) Untuk memperoleh perubahan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Importir harus mengajukan permohonan secara elektronik melalui laman http://inatrade.kemendag.go.id kepada Direktur Jenderal melalui Direktur dengan mengunggah dokumen berupa: a. Persetujuan Impor; dan b. RIPH Perubahan. (3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur menerbitkan perubahan Persetujuan Impor dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik (Digital Signature) paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
(4) Apabila permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak lengkap dan benar, akan dilakukan penolakan secara elektronik paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
