PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2019 tentang KETENTUAN IMPOR PRODUK HORTIKULTURA
Pasal 13
(1) Dalam hal terjadi keadaan kahar yang mengakibatkan sistem elektronik tidak berfungsi, pengajuan permohonan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 dan pengajuan perubahan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12 dapat disampaikan secara manual yang ditujukan kepada Direktur Jenderal melalui Direktur. (2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur menerbitkan: a. Persetujuan Impor; dan b. perubahan Persetujuan Impor, paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
