Pasal 11
(1) Importir wajib melaporkan setiap perubahan yang terkait dengan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, Pasal 7 huruf a, dan Pasal 8 huruf a. (2) Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengajukan permohonan perubahan Persetujuan Impor secara elektronik melalui laman http://inatrade.kemendag.go.id kepada Direktur Jenderal melalui Direktur dengan mengunggah dokumen berupa: a. dokumen yang mengalami perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan b. Persetujuan Impor. (3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur menerbitkan perubahan Persetujuan Impor paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar. (4) Apabila permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak lengkap dan benar, akan dilakukan penolakan secara elektronik paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
