PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 44-m-dag-per-6-2016 Tahun 2016 tentang KETENTUAN IMBAL BELI UNTUK...
Pasal 3
Pemenuhan kewajiban Imbal Beli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus dilakukan dengan Barang Ekspor INDONESIA.
