PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 44-m-dag-per-6-2016 Tahun 2016 tentang KETENTUAN IMBAL BELI UNTUK...
Pasal 2
(1) Pengadaan Barang Pemerintah yang berasal dari Impor dengan nilai tertentu dan/atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan wajib dilaksanakan melalui Imbal Beli. (2) Jenis dan nilai Barang untuk Pengadaan Barang Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta persentase kewajiban Imbal Beli ditentukan oleh Tim Imbal Beli yang dibentuk oleh Menteri.
