PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 44-m-dag-per-6-2016 Tahun 2016 tentang KETENTUAN IMBAL BELI UNTUK...
Pasal 4
Nilai Barang Ekspor INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 penilaiannya diperhitungkan dalam mata uang dolar Amerika Serikat (US$) atau mata uang lain yang ekuivalen dengan dolar Amerika Serikat (US$).
