PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 44-m-dag-per-6-2016 Tahun 2016 tentang KETENTUAN IMBAL BELI UNTUK...
Pasal 12
(1) Perusahaan Pemasok wajib melaksanakan Ekspor Barang untuk pemenuhan kewajiban Imbal Beli paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal penandatanganan kontrak Imbal Beli (Annex-A) atau sesuai dengan persetujuan Direktur Jenderal dengan memperhatikan ketersediaan dan karakteristik Barang yang dijadikan pemenuhan kewajiban Imbal Beli. (2) Dalam hal pemenuhan kewajiban Imbal Beli dilimpahkan kepada Perusahaan Pihak Ketiga maka Perusahaan Pihak Ketiga wajib melaksanakan Ekspor paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal penandatanganan kontrak Imbal Beli (Annex-A) atau sesuai dengan persetujuan Direktur Jenderal dengan
memperhatikan ketersediaan dan karakteristik Barang yang dijadikan pemenuhan kewajiban Imbal Beli.
