Pasal 13
(1) Perusahaan Pemasok atau Perusahaan Pihak Ketiga harus menyampaikan laporan realisasi ekspor secara tertulis untuk pemenuhan kewajiban Imbal Beli baik terealisasi maupun tidak terealisasi. (2) Laporan realisasi ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal secara berkala setiap 3 (tiga) bulan pada tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya. (3) Laporan Realisasi Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga disampaikan secara elektronik melalui http://inatrade.kemendag.go.id. (4) Laporan Realisasi Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan: a. Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB); b. Nota Pelayanan Ekspor (NPE); c. tindasan asli Bill of Lading (B/L), Air Way Bill (AWB), atau Cargo Receipt; d. Invoice; dan e. bukti lain yang diperlukan. (5) Terhadap Laporan Realisasi Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal menyampaikan surat konfirmasi kepada Perusahaan Pemasok atau Perusahaan Pihak Ketiga dengan tembusan disampaikan kepada Kementerian, LPNK, Pemda, BUMN, dan BUMD yang melakukan pengadaan Barang melalui Imbal Beli. (6) Laporan akhir realisasi ekspor paling lambat diterima 6 (enam) bulan sejak tanggal berakhirnya jangka waktu kewajiban Imbal Beli.
