PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 44-m-dag-per-6-2016 Tahun 2016 tentang KETENTUAN IMBAL BELI UNTUK...
Pasal 11
Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) Perusahaan Pemasok, masing-masing Perusahaan Pemasok bertanggung jawab untuk memenuhi kewajiban Imbal Beli dengan mengekspor Barang senilai atau sepadan dengan nilai kewajiban Imbal Beli Pengadaan Barang pemerintah asal Impor.
