PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 44-m-dag-per-6-2016 Tahun 2016 tentang KETENTUAN IMBAL BELI UNTUK...
Pasal 10
(1) Barang yang diekspor untuk pemenuhan kewajiban Imbal Beli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 harus diekspor langsung ke negara Pemasok Luar Negeri. (2) Dalam hal Barang asal Impor berasal dari beberapa negara, tujuan Ekspor Barang untuk pemenuhan kewajiban Imbal Beli dapat dilakukan ke negara asal Pemasok Luar Negeri atau ke negara asal Barang. (3) Ekspor Barang untuk pemenuhan kewajiban Imbal Beli dapat dilakukan ke negara ketiga, dalam hal: a. negara ketiga tersebut bukan merupakan pasar tradisional Barang Ekspor yang bersangkutan; dan b. ekspornya tidak mengganggu saluran pemasaran yang telah ada.
