PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 44-m-dag-per-6-2016 Tahun 2016 tentang KETENTUAN IMBAL BELI UNTUK...
Pasal 9
(1) Dalam hal Perusahaan Pemasok tidak melaksanakan sendiri pemenuhan kewajiban Imbal Beli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Perusahaan Pemasok dapat mengalihkan pemenuhan kewajiban Imbal Beli kepada Perusahaan Pihak Ketiga. (2) Daftar perusahaan yang dapat ditunjuk sebagai Perusahaan Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.
