PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 44-m-dag-per-11-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT...
Pasal 10
BAB 3 — BALAI KALIBRASI
Balai Kalibrasi mempunyai tugas memberikan pelayanan kalibrasi alat ukur besaran. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Balai Kalibrasi menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan rencana dan program di bidang pelayanan kalibrasi; b. pemberian pelayanan teknis kalibrasi; c. pelaksanaan pengembangan jasa kalibrasi; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
