PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 43-m-ind-per-8-2013 Tahun 2013 tentang KETENTUAN PEMBERIAN REKOMENDASI...
Pasal 4
(1) Permohonan rekomendasi diajukan kepada Direktur Pembina Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dengan melampirkan:
copy Izin Usaha Industri (IUI); www.djpp.kemenkumham.go.id
copy NPWP;
Laporan nilai penjualan tahun sebelumnya;
Laporan penjualan ekspor tahun sebelumnya; dan
Surat Pernyataan tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sampai dengan akhir Tahun 2013 yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan. (2) Direktur Pembina Industri harus menerbitkan Surat Rekomendasi dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara lengkap kepada Perusahaan Industri.
