PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 43-m-ind-per-8-2013 Tahun 2013 tentang KETENTUAN PEMBERIAN REKOMENDASI...
Pasal 3
Perusahaan Industri yang melakukan ekspor sama dengan atau lebih dari 30% (tiga puluh persen) dari nilai total penjualan, dikategorikan sebagai Perusahaan Industri berorientasi ekspor.
