PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 43-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 tentang PENGADAAN, PENGEDARAN, PENJUALAN,...
Pasal 9
BAB 3 — PENGADAAN, PENGEDARAN DAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL
(1)IT-MB hanya dapat melakukan importasi minuman beralkohol ke daerah pabean INDONESIA melalui:
a. Pelabuhan Laut Belawan di Medan, Tanjung Priok di Jakarta, Tanjung Emas di Semarang, Tanjung Perak di Surabaya, dan Soekarno Hatta di Makassar; atau
b. Bandar udara internasional.
(2) Importasi minuman beralkohol ke kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas hanya dilakukan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi di kawasan dimaksud.
(3) Importasi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan mengenai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.
