PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 43-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 tentang PENGADAAN, PENGEDARAN, PENJUALAN,...
Pasal 10
BAB 3 — PENGADAAN, PENGEDARAN DAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL
Menteri dapat mendelegasikan wewenang penerbitan penetapan IT-MB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), penetapan alokasi jenis dan jumlah minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), dan pemberian surat persetujuan impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) kepada Dirjen Daglu.
