PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 43-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 tentang PENGADAAN, PENGEDARAN, PENJUALAN,...
Pasal 30
BAB 6 — KEGIATAN YANG DILARANG
Setiap orang dilarang membawa minuman beralkohol golongan A, golongan B, dan golongan C dari luar negeri sebagai barang bawaan, kecuali untuk dikonsumsi sendiri paling banyak 1000 ml (seribu mililiter) per orang dengan isi kemasan tidak kurang dari 180 ml (seratus delapan puluh mililiter).
