PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 43-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 tentang PENGADAAN, PENGEDARAN, PENJUALAN,...
Pasal 29
BAB 6 — KEGIATAN YANG DILARANG
Penjual Langsung dan/atau Pengecer minuman beralkohol golongan B yang mengandung rempah-rempah, jamu, dan sejenisnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilarang menjual minuman beralkohol dengan kadar ethanol diatas 15 % (lima belas per seratus) dan golongan C.
