PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 43-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 tentang PENGADAAN, PENGEDARAN, PENJUALAN,...
Pasal 15
BAB 3 — PENGADAAN, PENGEDARAN DAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL
(1) Pengecer hanya diizinkan menjual minuman beralkohol golongan A, golongan B dan/atau golongan C secara eceran dalam kemasan di tempat tertentu.
(2) Penjualan minuman beralkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di TBB sebagai Pengecer.
