Pasal 14
BAB 3 — PENGADAAN, PENGEDARAN DAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL
(1) Penjual Langsung hanya diizinkan menjual minuman beralkohol golongan A, golongan B dan/atau golongan C untuk diminum langsung di tempat tertentu.
(2) Tempat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
a. Hotel Berbintang 3, 4, dan 5;
b. Restoran dengan Tanda Talam Kencana dan Talam Selaka; dan
c. Bar termasuk Pub dan Klab Malam.
(3) Penjualan minuman beralkohol golongan B dan/atau golongan C yang dijual di tempat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dapat diminum di kamar hotel dengan ketentuan per kemasan berisi paling banyak 187 ml (seratus delapan puluh tujuh mililiter).
(4) Bagi daerah yang tidak memiliki tempat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bupati/Walikota setelah mempertimbangkan kegiatan wisatawan mancanegara di wilayahnya, dapat MENETAPKAN tempat tertentu lainnya bagi Penjual Langsung untuk menjual minuman beralkohol golongan B dan/atau golongan C yang berlokasi di ibukota Kabupaten/Kota atau lokasi lainnya dengan berpedoman pada Peraturan Menteri ini.
