PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 42-m-dag-per-10-2010 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN...
Pasal 20
BAB 9 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pemeriksaan dana tugas pembantuan meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh unit pemeriksa internal dan/atau unit pemeriksa eksternal pemerintah yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
