Pasal 19
BAB 9 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan kegiatan tugas pembantuan bidang perdagangan. (2) Gubernur atau bupati/walikota selaku penerima penugasan dari Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan pembangunan dan pengembangan sarana distribusi, dalam hal ini pasar, yang dilaksanakan oleh SKPD provinsi atau SKPD kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang perdagangan. (3) Pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan kegiatan tugas pembantuan bidang perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dirjen PDN. (4) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi atas penyelenggaraan tugas pembantuan bidang perdagangan. (5) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka peningkatan kinerja, transparansi, dan akuntabilitas.
