PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 42-m-dag-per-10-2010 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN...
Pasal 21
BAB 10 — PENGHENTIAN PENUGASAN
(1) Penghentian urusan pemerintahan yang telah ditugaskan dilakukan apabila: a. urusan pemerintahan tidak dapat dilanjutkan karena pemberi penugasan mengubah kebijakan; dan/atau b. pelaksanaan urusan pemerintahan tidak sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau c. penerima penugasan mengusulkan untuk dihentikan sebagian atau seluruhnya. (2) Penghentian tugas pembantuan bidang perdagangan dari Pemerintah sebagaimana dimaksud pda ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Menteri. (3) Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan oleh Menteri Keuangan sebagai dasar pemblokiran dalam dokumen anggaran dan penghentian pencairan dana tugas pembantuan.
