Pasal 14
BAB 7 — PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA HASIL PELAKSANAAN TUGAS PEMBANTUAN
(1) Pengadaan barang yang diperoleh dari pelaksanaan dana tugas pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) merupakan barang milik negara. (2) SKPD provinsi atau SKPD kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang perdagangan melakukan penatausahaan barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penatausahaan barang milik negara. (3) Barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dihibahkan kepada daerah. (4) Dalam hal barang milik negara dihibahkan kepada daerah, penatausahaan, penggunaan dan pemanfaatan barang milik negara dimaksud dilaksanakan oleh pemerintah provinsi atau kabupaten/kota sebagai barang milik daerah. (5) Tata cara pengelolaan, pengendalian dan pengawasan barang milik negara, termasuk hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, penghapusan, dan pemindahtanganan barang milik negara.
