PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 42-m-dag-per-10-2010 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN...
Pasal 13
BAB 6 — PENDANAAN
Penerimaan sebagai akibat pelaksanaan tugas pembantuan bidang perdagangan merupakan penerimaan negara bukan pajak dan harus disetor ke Rekening Kas Umum Negara, sepanjang hasil pelaksanaan kegiatan dana tugas pembantuan tersebut belum dihibahkan.
