Pasal 15
BAB 8 — PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN
(1) Pertanggungjawaban dan pelaporan tugas pembantuan bidang perdagangan mencakup aspek manajerial dan aspek akuntabilitas. (2) Aspek manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. perkembangan realisasi penyerapan dana; b. pencapaian target keluaran; c. kendala yang dihadapi; dan d. saran tindak lanjut. (3) Aspek akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi laporan keuangan dan laporan barang.
(4) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri dari: a. laporan realisasi anggaran; b. neraca; dan c. catatan atas laporan keuangan. (5) Laporan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penatausahaan barang milik negara.
