PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2022 tentang TATA KELOLA MINYAK GORENG KEMASAN RAKYAT
Pasal 3
MGKR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, didistribusikan di: a. Pasar Rakyat; b. Toko Swalayan; dan/atau c. sarana PPMSE berupa lokapasar (marketplace).
