PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2022 tentang TATA KELOLA MINYAK GORENG KEMASAN RAKYAT
Pasal 4
Pelaku usaha dalam mendistribusikan MGKR harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. menggunakan merek “MINYAKITA” sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. menggunakan kemasan dengan ukuran 1 (satu) liter, 2 (dua) liter, dan/atau 5 (lima) liter; c. mencantumkan informasi harga eceran tertinggi pada kemasan; d. menggunakan kemasan tidak mudah rusak dalam bentuk kemasan bantal (pillow pack), standing pouch, botol, dan/atau jeriken; dan
e. menggunakan kemasan tara pangan yang tidak membahayakan manusia (food grade) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
