Pasal 9
BAB 3 — PENGGUNAAN SENJATA API DINAS
(1) Penggunaan Senjata Api Dinas dapat diberikan kepada PPNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. PPNS Perlindungan Konsumen; b. PPNS Metrologi; dan c. PPNS Perdagangan. (3) PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki wilayah kerja di seluruh INDONESIA. (4) PPNS menggunakan Senjata Api Dinas dalam hal: a. mengamankan hak-hak negara dan/atau dalam keadaan tertentu yang ada hubungannya dengan
tugas dan kewenangannya; b. keadaan tertentu yang berkaitan dengan tugas dan kewenangan pengawasan dan penyidikan yang berpotensi mengancam jiwa atau keselamatan PPNS dan/atau Pegawai Kementerian Perdagangan; dan c. dalam keadaan sangat terpaksa yang mengancam jiwa karena tidak dapat menghindar dari ancaman fisik pihak lain, yang terbatas pada pelaksanaan kewenangannya. (5) Selain Penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Senjata Api Dinas dapat digunakan dalam rangka pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan keterampilan menembak. (6) Biaya Pendidikan dan pelatihan Senjata Api Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
