Pasal 8
BAB 2 — PERENCANAAN, PENGANGGARAN DAN PENGADAAN
(1) Terhadap Senjata Api Dinas yang telah diadakan, Direktur mengajukan permohonan rekomendasi kepemilikan Senjata Api Dinas kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur mengajukan surat permohonan izin kepemilikan Senjata Api Dinas kepada Kepala Polri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Izin kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan atas nama Direktur, dalam bentuk:
a. Buku Pas untuk kepemilikan Senjata Api Nonorganik TNI/Polri; dan b. Kartu Izin Kepemilikan untuk kepemilikan Peralatan Keamanan. (4) Buku Pas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a didaftarkan oleh Direktur kepada Kepolisian Daerah setempat paling lambat 7 (tujuh) hari setelah penerbitan izin dan penyerahan Senjata Api Nonorganik TNI/Polri. (5) Terhadap Buku Pas dan Kartu Izin Kepemilikan dapat dilakukan Pembaharuan berdasarkan prosedur dan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Ketentuan mengenai masa berlaku dan Pembaharuan izin kepemilikan Senjata Api Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
