Pasal 7
BAB 2 — PERENCANAAN, PENGANGGARAN DAN PENGADAAN
(1) Direktur melaksanakan pengadaan Senjata Api Dinas melalui Pembelian dan Pemasukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Untuk dapat melaksanakan Pengadaan Senjata Api Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur harus mengajukan permohonan rekomendasi kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan berdasarkan prosedur dan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur mengajukan permohonan izin pengadaan Senjata Api Dinas kepada Kepala Polri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan berdasarkan prosedur dan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
