PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN SENJATA API DINAS PENYIDIK PEGAWAI...
Pasal 6
BAB 2 — PERENCANAAN, PENGANGGARAN DAN PENGADAAN
Jumlah Amunisi Senjata Api Dinas yang dapat dibawa dan digunakan oleh PPNS, berupa: a. 18 (delapan belas) butir, untuk setiap Senjata Api Nonorganik TNI/Polri; dan/atau b. disesuaikan dengan kebutuhan untuk Peralatan Keamanan.
