PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN SENJATA API DINAS PENYIDIK PEGAWAI...
Pasal 10
BAB 3 — PENGGUNAAN SENJATA API DINAS
(1) PPNS yang menggunakan Senjata Api Dinas harus dilengkapi dengan Kartu Pengpin dan surat perintah tugas dari Direktur. (2) Permohonan kepemilikan Kartu Pengpin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh PPNS melalui Direktur berdasarkan prosedur dan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Direktur melaporkan penggunaan Senjata Api Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan setiap 3 (tiga) bulan.
