Pasal 11
BAB 3 — PENGGUNAAN SENJATA API DINAS
(1) Prinsip Penggunaan Senjata Api Dinas oleh PPNS: a. penggunaan Senjata Api Dinas harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. penggunaan Senjata Api Dinas hanya dapat dilakukan dalam hal menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. penggunaan Senjata Api Dinas harus dilaksanakan secara seimbang antara ancaman yang dihadapi dengan tingkat kekuatan yang digunakan sehingga tidak menimbulkan kerugian korban penderitaan yang berlebihan; d. penggunaan Senjata Api Dinas mengutamakan pembelaan diri; e. penggunaaan Senjata Api Dinas dilakukan dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan atau masuk akal berdasarkan ancaman yang dihadapi; dan f. penggunaan Senjata Api Dinas yang dapat menyebabkan kematian atau cedera harus segera dilaporkan kepada atasan dan setiap Penggunaan Senjata Api Dinas berlebihan atau sewenang-wenang harus dilakukan penelitian dan jika terbukti bersalah dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Sebelum menembakkan Senjata Api Dinas, PPNS terlebih dahulu wajib memberi peringatan secara lisan. (3) Apabila peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak ditaati diberi peringatan tembakan ke arah yang aman sebanyak 3 (tiga) kali. (4) Apabila peringatan tembakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) juga tidak ditaati, dilakukan penembakan langsung yang diarahkan pada bagian bagian kaki. (5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) dikecualikan, jika terdapat kondisi yang mengancam jiwa karena tidak dapat menghindar dari ancaman fisik terhadap pemegang Senjata Api Dinas.
