Pasal 12
BAB 4 — HIBAH, PENGANGKUTAN, PERUBAHAN DAN PERBAIKAN, PENGHAPUSAN DAN PEMUSNAHAN
(1) Direktur dapat melakukan proses penghibahan Senjata Api Dinas setelah mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal. (2) Setelah memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur mengajukan permohonan rekomendasi penghibahan Senjata Api Dinas kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan berdasarkan prosedur dan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur mengajukan permohonan izin penghibahan kepada Kepala Polri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan berdasarkan prosedur dan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pemberi hibah dapat menitipkan Senjata Api Dinas yang akan dihibahkan di gudang Polri dan dibuat berita acara penitipan.
