Pasal 13
BAB 4 — HIBAH, PENGANGKUTAN, PERUBAHAN DAN PERBAIKAN, PENGHAPUSAN DAN PEMUSNAHAN
(1) Direktur dapat melakukan proses pengangkutan Senjata Api Dinas dalam rangka pendistribusian kepada Unit Kerja di lingkungan Direktorat Jenderal setelah mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal. (2) Setelah memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Direktur mengajukan permohonan rekomendasi pengangkutan Senjata Api Dinas kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan berdasarkan prosedur dan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur mengajukan permohonan izin pengangkutan kepada Kepala Polri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan berdasarkan prosedur dan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
