PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN SENJATA API DINAS PENYIDIK PEGAWAI...
Pasal 14
BAB 4 — HIBAH, PENGANGKUTAN, PERUBAHAN DAN PERBAIKAN, PENGHAPUSAN DAN PEMUSNAHAN
(1) Direktur dapat melakukan perubahan dan perbaikan Senjata Api Dinas. (2) Direktur mengajukan permohonan rekomendasi perubahan dan perbaikan Senjata Api Dinas kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan berdasarkan prosedur dan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur mengajukan permohonan izin perubahan dan perbaikan kepada Kepala Polri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan berdasarkan prosedur dan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
