PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN SENJATA API DINAS PENYIDIK PEGAWAI...
Pasal 15
BAB 4 — HIBAH, PENGANGKUTAN, PERUBAHAN DAN PERBAIKAN, PENGHAPUSAN DAN PEMUSNAHAN
(1) Penghapusan Senjata Api Dinas, meliputi: a. Penghapusan dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Barang Kuasa Pengguna; dan
b. Penghapusan dari Daftar Barang Milik Negara. (2) Penghapusan Senjata Api Dinas dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dalam hal Senjata Api Dinas sudah tidak berada dalam penguasaan Direktur Jenderal atau Direktur. (3) Tata cara Penghapusan Senjata Api Dinas dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Pengelolaan Barang Milik Negara.
